Viral Foto Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19, Dinkes Pemprov DKI Bereaksi, Sebut Itu Hoaks
Gambar peta menunjukkan sejumlah wilayah di Jakarta masuk zona hitam penyebaran Covid-19 viral di media sosial.
Editor: Anita K Wardhani
Menimbang data yang ada, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan kembali menerapkan PSBB total terhitung 14 September.
Dalam konferensi pers penerapan kembali PSBB total pada Rabu (9/9/2020), Anies tak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Keputusan pemberlakuan kembali PSBB ketat, menurut Anies, mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta aspek kesehatan lebih dipentingkan.
Provinsi DKI awalnya memberlakukan PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Lalu, apa pertimbangan Anies hingga berani menarik rem darurat?
1. Peningkatan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta
Dalam paparannya, Anies menyampaikan bahwa kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat sejak Maret 2020.
Lonjakan penambahan kasus aktif mulai terlihat sejak Juni hingga September 2020.
Perlu diketahui, kasus aktif adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, belum dinyatakan sembuh.
Pada 30 April 2020, tercatat 3.345 kasus aktif Covid-19 di Jakarta. Sedangkan, pada 11 September 2020, jumlah kasus aktif meningkat hampir 4 kali lipat yakni 11.245 kasus.
Anies menyampaikan, peningkatan kasus aktif menjadi perhatian Pemprov DKI karena berkaitan dengan ketersediaan tempat tidur rawat inap di rumah sakit.
Meski demikian, Anies menegaskan Pemprov DKI terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan memperbanyak tes PCR secara masif.
Dalam sepekan terakhir, Pemprov DKI telah melakukan tes PCR pada 59.146 orang dengan positivity rate 12,2 persen.