Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Foto Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19, Dinkes Pemprov DKI Bereaksi, Sebut Itu Hoaks

Gambar peta menunjukkan sejumlah wilayah di Jakarta masuk zona hitam penyebaran Covid-19 viral di media sosial.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Viral Foto Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19, Dinkes Pemprov DKI Bereaksi, Sebut Itu Hoaks
tribunjakarta
Foto viral Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19 yang beredar di media sosial. 

Saat ini semua tempat tidur hampir penuh. Bahkan tingkat keterpakaian tempat tidur isolasi sudah mencapai 77 persen dari 4.053 kapasitas yang disediakan.

Apabila Pemprov DKI tak segera menarik rem darurat, maka pada 17 September 2020 seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh.

Setelah tanggal 17 September 2020, pasien Covid-19 diperkirakan tidak dapat tertampung lagi.

"Tetapi saat ini ambang batas hampir melampaui. Dua angka kapasitas kita keterpakaian tempat tidur dan ICU."

Kapasitas ini dipengaruhi tenaga kesehatan yang mampu menangani wabah. Saat ini Jakarta memiliki 4.053 isolasi, per kemarin menjadi 77 persen terpakai," kata Anies.

Tak hanya tempat tidur isolasi, ruang ICU bagi pasien Covid-19 juga diperkirakan penuh pada 15 September 2020.

Padahal saat ini, Pemprov DKI sudah menyediakan 528 tempat tidur ICU bagi pasien Covid-19.

Berita Rekomendasi

Untuk mengantisipasi tidak tertampungnya pasien Covid-19 itu, Pemprov DKI akan menggandeng rumah sakit swasta untuk dijadikan rumah sakit rujukan.

"Pemprov DKI terus setiap waktu menambah rumah sakit swasta yang bisa terlibat untuk menaikkan kapasitas. Insya Allah akan meningkatkan lagi 20 persen sehingga menjadi 4807," ujar Anies.

"Tapi saya garis bawahi menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokternya, ada perawatnya, memastikan ada alat pengaman, memastikan obat-obatannya, memastikan ada seluruh alat pendukungnya," sambungnya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI baru merekrut 1.174 tenaga kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19 Ibu Kota. Mereka dinyatakan lolos setelah melewati sejumlah tahapan seleksi.

Sebelumnya tercatat 4.859 tenaga profesional yang mengikuti seleksi. Mereka berasal dari Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, dan Papua.

Tenaga kesehatan terpilih itu berasal berbagai macam latar belakang mulai dari dokter paru, spesialis penyakit dalam, anastesi, dokter anak, spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, survaillance, hingga penyuluh kesehatan.

Mereka akan ditempatkan ke berbagai fasilitas kesehatan mulai dari milik Pemprov DKI Jakarta hingga swasta yang membutuhkan.

Tak hanya itu, Dinkes DKI juga menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) di Ibu Kota untuk dijadikan rumah sakit khusus melayani pasien Covid-19.

Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.

RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan RSUD khusus Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2020.

Berikut daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19:

1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat

2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur

3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan

4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat

5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat

6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat

7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara

8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara

9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat

10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan

13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur

Atas tiga pertimbangan di atas, akhirnya Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19.

Selama PSBB, mobilitas warga akan kembali diawasi dan dibatasi secara ketat di antaranya seluruh perkantoran diwajibkan menerapkan kebijakan work from home (WFH), peniadaan aturan ganjil genap, dan restoran dilarang melayani pengunjung dine-in

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Angkat Bicara Soal Beredar Foto Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19, 
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas