Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari ke depan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel pengawasan dan penindakan PSBB di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari ke depan.

PSBB tansisi dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Penerpan PSBB Transisi dilakuka Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Pelaksanaan PSBB Transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Baca juga: Menunggu Nasib Tiang Monorail di Kuningan dan Senayan, Gubernur Anies Cari Solusi Terbaik

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10/2020) dilansir dari keterangan yang diterima..

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” lanjut Anies.

Baca juga: Pakai APD Lengkap, Ratusan Pegawai AGD Dinkes DKI Demo di Kantor Gubernur Anies Baswedan

Berita Rekomendasi

Jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020.

Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.

Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).

Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Baca juga: Membedah 3 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta, Yang jadi Sorotan dan Jawaban Kritikan

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, tentu perlu peran aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Hal ini lantaran berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas