Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Satgas Covid-19 Ungkap Ada Penurunan Keterisian Tempat Tidur RS
Pemaparan evalusi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Jubir Stagas Penangan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ungkap ada penurunan keterisian tempat tidur di RS.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Jokowi menganggap ada dua hal yang kurang selama implementasi PPKM.
Pertama, penerapan protokol kesehatan di masyarakat, yakni kurangnya kedisiplinan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kedua, upaya pengetesan, pelacakan dan perawatan (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah.
Jokowi menekankan, proses pelacakan kontak paling tidak harus dilakukan kepada 30 orang yang diduga kontak erat dengan pasien Covid-19.
Baca juga: Kemendagri Keluarkan Inmendagri Soal PPKM Skala Mikro, Kantor Boleh Buka 50 Persen
"Sehingga saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting. Itu kuncinya di situ, di lapangan yang harus dikerjakan," ungkap Jokowi.
Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.
Fungsi PPKM Mikro ini adalah mendampingi Puskesmas dan fasilitas tenaga kesehatan di desa-desa sebagai tim pelacak.
Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang akan mengawasi?
"Mereka yang dikarantina 14 hari harus dikasih makan, diawasi. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskemas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikirim makanan, harus diawasi," kata dia.
Baca juga: Tak Ada Lockdown saat Imlek, Kemenkes Tegaskan PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan
Terkait kebijakan baru ini, Menteri Dalam Tito Karnavian sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM berskala mikro pada Minggu (7/2/2021) kemarin.
Keluarnya Inmendagri itu dibenarkan oleh Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.
"Benar," ujarnya singkat.
Inmendagri terkait PPKM mikro ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota di 5 provinsi Indonesia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri itu. Di antaranya terkait kegiatan di perkantoran.