Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Satgas Covid-19 Ungkap Ada Penurunan Keterisian Tempat Tidur RS

Pemaparan evalusi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Jubir Stagas Penangan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ungkap ada penurunan keterisian tempat tidur di RS.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Satgas Covid-19 Ungkap Ada Penurunan Keterisian Tempat Tidur RS
istimewa/Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10/2020). Pemaparan evalusi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Jubir Stagas Penangan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ungkap ada penurunan keterisian tempat tidur di RS. 

Jika saat PPKM perkantoran diwajibkan melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen, maka pada PPKM skala mikro ini kegiatan perkantorandiperbolehkan hingga 50 persen.

Baca juga: Usai Dikritik Jokowi, PPKM Jawa Bali Diganti PPKM Skala Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari

"PPKM mikro dilakukan dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," begitu bunyi poin ke-19 yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri itu juga disebutkan bahwa kapasitas kegiatan makan di restoran diperbolehkan hingga 50 persen dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol.

Kemudian untuk jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan hingga pukul 9 malam waktu Indonesia tanpa mengesampingkan protokol.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," katanya.

Peraturan PPKM mikro ini disebut akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga 4 minggu ke depan oleh masing-masing kepala daerah bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Kepala daerah juga diimbau untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Shella/Ras/Fik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas