Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Booster Covid-19 untuk Siapa Saja? Ini 5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM

Siapa saja yang bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19? Program vaksinasi dosis lanjutan atau booster akan dilaksanakan besok, Rabu (12/1/2022).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Vaksin Booster Covid-19 untuk Siapa Saja? Ini 5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM
TRIBUNNEWS/Jeprima
Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Program vaksinasi dosis lanjutan atau booster akan dilaksanakan besok, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat dan ketentuan penerima vaksin booster Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan vaksin dosis ketiga atau booster yang akan diberikan kepada masyarakat dipastikan gratis, pada Rabu (12/1/2022).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, saat ini yang diprioritaskan adalah tenaga kesehatan, lansia dan kelompok rentan lainnya.

"Saya telah memutuskan vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Kebijakan ini diambil karena keselamatan rakyat adalah yang utama.

Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap berdisiplin menjaga protokol kesehatan, meski telah divaksinasi.

Baca juga: Simak Kombinasi Vaksin Rekomendasi Pemerintah, Penerima Sinovac Dapat Gunakan Booster Pfizer

Baca juga: Dapat Bantuan COVAX, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sebut Stok Vaksin Covid-19 untuk Booster Cukup

"Meski sudah divaksin saya ingatkan masyarakat disiplin prokes menjaga jarak cuci tangan karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci atasi pandemi," ucap Jokowi.

BERITA TERKAIT

Vaksinasi booster ini akan diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Alasannya, Jokowi menegaskan, bahwa keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," tegas Jokowi.

Lantas, siapa sajakah yang bisa mendapatkan vaksin booster?

Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah menerima vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas