Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Berlaku 25-31 Januari 2022
Pemerintah melalui Kemendagri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan berlaku dari 25 Januari-31 Januari 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pemerintah juga mengharapkan pemda sera jajaran Forkominda untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 umum dan lansia mencapai 70 persen.
Pemaksimalan vaksinasi juga diharapkan untuk terus dilakukan karena PTM sudah 100 persen.
"Deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkakan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus serta penguatan surveilans di pintu masuk negara," akhir Safrizal.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)
Artikel lain terkait PPKM
Berita Rekomendasi