Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Wilayah Level 4

PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Ada 4 kota yang masuk ke dalam wilayah level 4. Simak aturan lengkap level 4 di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Wilayah Level 4
Tribun Manado/Handhika Dawangi
(Ilustrasi) PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Ada 4 kota yang masuk ke dalam wilayah level 4. Simak aturan lengkap level 4 di artikel ini. 

2. Restoran/Rumah Makan dan Kafe

- Kapasitas maksimal 25%;

- Satu meja maksimal 2 orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Berita Rekomendasi

4. Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

5. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas