Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat Umum dan Ibu Hamil di PeduliLindungi dan Faskes

Cara daftar vaksin booster gratis bagi masyarakat umum dan ibu hamil melalui PeduliLindungi. Vaksin booster kini menjadi syarat mudik lebaran 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat Umum dan Ibu Hamil di PeduliLindungi dan Faskes
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) - Cara daftar vaksin booster gratis bagi masyarakat umum dan ibu hamil di PeduliLindungi dan Faskes. Vaksin booster kini menjadi syarat mudik lebaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

Kebijakan ini diumumkan setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya, dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Syarat vaksin booster dan protokol kesehatan wajib diterapkan bagi masyarakat yang ingin mudik pada libur lebaran 2022.

Saat ini, interval waktu seseorang dapat menerima vaksin booster dipersingkat menjadi 3 bulan pasca menerima dosis kedua.

Sehingga, masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima vaksin dosis kedua dalam waktu 3 bulan dapat mendaftar sebagai penerima booster.

Berita Rekomendasi

Vaksin booster akan diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI menyediakan layanan untuk mengecek tiket dan jadwal vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: Syarat Mudik bagi yang Belum Vaksin Booster, Harus Tes Antigen atau PCR

Cara Daftar Vaksin Booster

Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut sudah ada, maka dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

- Masuk ke website pedulilindungi.id;

- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK.

Baca juga: Pertemuan G20 Diharapkan Jadi Ajang  Kerja Sama Membuat Vaksin Global

Berikut ini cara cek tiket vaksin booster, dikutip dari laman Kemenkes.

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

pedulilindungi.id
pedulilindungi.id (pedulilindungi.id)

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Bagaimana jika Belum Mendapat Jadwal Vaksinasi Booster?

Jika kamu termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster: Cek Tiket di PeduliLindungi atau Datang Langsung ke Fasilitas Kesehatan

Syarat Vaksinasi Booster bagi Ibu Hamil

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.

Jika tekanan darah tergolong tinggi (lebih dari 180/110 mmHg), maka pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.

Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi booster harus ditunda;

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu;

4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur;

5. Jika memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada , asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal), maka vaksin tidak dapat diberikan;

6. Tidak memiliki penyakit autoimun seperti lupus;

Jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan, namun vaksinasi dapat ditunda jika sedang mengalami kondisi akut;

7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk transfusi darah;

8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi;

9. Tidak sedang terkonfirmasi Covid-19.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Vaksin Booster

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas