Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai Tepat OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Berbasis Individu

Langkah Otoritas Jasa Keungan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit dengan pendekatan berbasis individu bagi para debitur dinilai tepat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai Tepat OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Berbasis Individu
istimewa
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit dengan pendekatan berbasis individu bagi para debitur dinilai tepat.

Meskipun saat ini kondisi makro ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan, namun dampak negative Pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh banyak sektor usaha di tanah air.

“Langkah OJK memperpanjang restrukturisasi kredit bagi kami merupakan langkah tepat. Apalagi OJK menggunakan pendekatan baru berbasis individu debitur yang menurut kami bisa memastikan jika kebijakan restrukrisasi kredit tersebut memang tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Kamis (8/9/2022).

Dia menjelaskan dampak Pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir tidak bisa hilang begitu saja.

Menurutnya pelaku usaha masih mulai merangkak bangkit setelah hampir dua tahun sektor usaha mereka tiarap karena pelambatan ekonomi akibat pandemi.

Baca juga: Menyelesaikan Persoalan Debitur dan Kreditur Menurut Pengamat: Harus Bicara Duduk Bersama

“Jadi ibaratnya para pelaku usaha ini terutama di sektor UMKM mulai merintis kembali usaha mereka, sehingga sebagian besar kondisinya masih tidak sebagus sebelum masa ada pandemi. Jadi ya layak jika kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK diperpanjang,” katanya.

Kendati demikian, kata Fathan berdasarkan laporan OJK saat ini terdapat besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur terus bergerak melandai.

Berita Rekomendasi

Jika pada pada Juni 2022 besaran kredit restrukturisasi berjumlah Rp576,17 triliun, maka pada bulan Juli 2022 turun menjadi Rp560,41 triliun.

Pun juga dengan jumlah debitur, jika pada Juni ada 2,99 juta entitas maka pada bulan Juli 2022 turun menjadi 2,94 juta entitas.

“Yang patut disyukuri besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur dari sektor UMKM juga menurun. Besaran kredit turun dari Rp204 triliun di bulan Juli menjadi Rp196,4 triliun di bulan Juli,” urainya.

Indikator tersebut, lanjut Fathan menjadi penanda jika memang telah terjadi perbaikan iklim usaha seiring kemampuan Indonesia keluar dari situasi sulit akibat Pandemi.

Maka tepat jika kemudian OJK melakukan pendekatan baru dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit ini.

“Jadi menurut kami ini respons cepat dari OJK untuk memastikan agar kebijakan restrukturisasi kredit ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Yang hanya ingin memanfaatkan kebijakan restrukrisasi kredit untuk keuntungan jangka pendek,” katanya.

Politikus PKB ini menilai dengan pendekatan berbasis individu, maka bisa dipastikan jika debitur restrukrisasi kredit memang dalam situasi tidak memungkinkan membayar kredit mereka tepat waktu.

Pendekatan ini penting karena bisa jadi meskipun sektor usaha debitur secara umum membaik, namun situasi individu pelaku usaha masih sulit.

“Jadi ini merupakan pendekatan yang tepat agar tidak terjadi penyelewengan di satu sisi, sedangkan di sisi lain memastikan jika pelaku usaha benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas