Penyusunan Anggaran Kemensos Tak Berpihak Kaum Fakir Miskin
Anggaran Kemensos tahun 2017 belum mencerminkan keberpihakan kepada kalangan fakir miskin, kaum disabilitas, dan bagi perlindungan anak.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil ketua komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyatakan rencana anggaran yang disusun Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahun 2017 belum mencerminkan keberpihakan kepada kalangan fakir miskin, kaum disabilitas, dan bagi perlindungan anak.
Menurut Iskan, Komisi VIII memahami adanya upaya penghematan anggaran yang diinstruksikan Presiden, tak terkecuali di Kemensos.
Namun, penghematan itu seharusnya jangan dibebankan kepada sektor yang krusial.
“pemangkasan anggaran jangan sampai berdampak buruk bagi pencapaian kinerja, perluasan dan jangkauan program bagi kalangan fakir miskin, kaum disabilitas, dan bagi perlindungan anak. Seharusnya anggaran untuk mereka tidak perlu dikorbankan, karena ketiganya telah diamanahkan oleh Undang-undang untuk dilaksanakan,” kata Iskan di Jakarta, Rabu (19/10).
Selain pemotongan pada tiga kategori di atas, Kemensos juga berencana memotong anggaran penanggulangan bencana, sekitar 50 persen.
Padahal, berdasarkan data dari Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB), sekitar 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia rawan terjadinya bencana.
“Pemotongan anggaran untuk bencana ini akan menyulitkan kementerian sosial dalam menanggulangi bencana jika terjadi secara tiba-tiba di beberapa daerah,” kata wakil rakyat PKS dari Dapil Sumatera Utara II ini.
Bahkan, program RTLH (Rumah Tinggal Layak Huni) yang selama ini menjadi salah satu program penanggulangan kemiskinan nyata Kemensos di masyarakat, dialihkan ke Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
Padahal, tegas Iskan, secara filosofi pembangunan rumah untuk program RTLH itu berbeda dengan pembangunan rumah yang selama ini gencar dilakukan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
“Dalam program RTLH yang selama ini ditangani Kemensos, filosofinya adalah pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan Fakir Miskin dengan Rehabilitasi tempat tinggal yang tidak layak huni. Bukan hanya bertujuan untuk membangun fisik seperti rumah susun yang selama ini dilakukan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat,” papar Iskan.