Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Hapus Batasan 50 Persen Penumpang, Syaikhu: Covid-19 Belum Selesai!

Penghapusan batasan jumlah penumpang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama pandemi, mendapat kritikan dari Ahmad Syaikhu. Anggota F-PKS DPR R

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Hapus Batasan 50 Persen Penumpang, Syaikhu: Covid-19 Belum Selesai!
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Ikuti Protokol Kesehatan - Suasana Stasiun Manggarai saat bubaran kantor, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis(4/6/2020). Petugas keamanan stasiun dibantu TNI-Polri menertibkan warga yang hendak menaiki kereta. Para penumpang diatur untuk mengikuti protokol kesehatan dengan mengambil jarak satu dengan yang lain ketika menunggu kereta. Hingga tidak terjadi desak2kan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Penghapusan batasan 50 persen jumlah penumpang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat kritikan dari Ahmad Syaikhu. Anggota F-PKS DPR RI itu mengingatkan, wabah Covid-19 belum selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai.

"Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," tegas Syaikhu.

Anggota Komisi V itu memaparkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat. Bahkan penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya.

Baca: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru yang Wajibkan Penumpang Kapal Penuhi Protokol Kesehatan

Pada Selasa (9/6/2020), tercatat rekor kasus baru, yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari. Di sisi lain angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus per harinya. Sehingga saat ini, menurut Syaikhu, Indonesia masih "surplus" kasus Covid-19, dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan.

"Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus. Ironisnya, kampanye new normal terus digaungkan dan dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub No.41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub No.18 Tahun 2020." ujar Syaikhu.

Syaikhu merasa Permenhub No.41 Tahun 2020 agak kontraproduktif jika dibandingkan dengan upaya penghentian penyebaran virus oleh pemerintah. Baginya, aturan yang muncul justru berupa pelonggaran.

Baca: Kemenhub Ubah Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Jadi 70 Persen

Dan pasal yang dilonggarkan adalah terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana seluruh pasal yang memuat aturan besaran pembatasan jumlah penumpang, sekarang dihapuskan.

Berita Rekomendasi

"Padahal dalam kondisi dibatasi saja, jumlah penderita Covid-19 masih terus meningkat. Tak terbayangkan jika terjadi pelonggaran. Kita patut khawatir. Dibatasi saja kasus masih bertambah, apalagi jika besaran jumlah penumpang dihapuskan," lanjut Syaikhu.

Mantan Wakil Walikota Bekasi itu memberi contoh kasus adanya dua penumpang pesawat yang lolos pemeriksaan dari Jakarta. Keduanya dinyatakan negatif Covid-19. Namun ketika tiba di tujuan, yakni Padang, keduanya dinyatakan positif Covid-19.

Baca: Volume Kendaraan Mulai Menurun, Polisi Duga Warga Mulai Beralih ke Transportasi Umum, Benarkah?

"Kasus ini berpotensi akan banyak terjadi ketika batasan jumlah penumpang dihapus," jelas Syaikhu.

Seharusnya, tambah Syaikhu, Kementerian Perhubungan menahan diri dari menerbitkan aturan yang kontra produktif terhadap upaya penghentian wabah Covid-19 ini. Selama adaptasi new normal, seharusnya aturan-aturan yang mendukung terciptanya physical distancing tetap diterapkan. Apabila telah terbukti efektif dalam menekan dan menurunkan jumlah penderita Covid19, maka pelonggaran dapat diterapkan.

Baca: Jawaban Menhub tentang Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Fase Transisi PSBB

Jika pelonggaran ini diterapkan sekarang, menurut Syaikhu, dikhawatirkan yang terjadi adalah old normal, yaitu terus meningkatnya penderita Covid-19 tanpa menghiraukan physical distancing.

Syaikhu dengan tegas meminta Kemenhub membatalkan Permenhub No.41 Tahun 2020. Selain itu juga, sepatutnya Kemenhub melakukan konsultasi dengan sektor lain, seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya. Tujuannya untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi new normal ini, agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontraproduktif terhadap upaya penghentian penularan Covid-19 ini.

"Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat," tegas Syaikhu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas