Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Penambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah Diprioritaskan untuk Lansia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI meminta penambahan kuota haji 8.000 jemaah diprioritaskan untuk lansia yang telah lama menunggu antrean.

Editor: Content Writer
zoom-in Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Penambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah Diprioritaskan untuk Lansia
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ace Hasan Syadzily meminta penambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dapat diprioritaskan untuk lansia yang telah lama menunggu antrean. 

“Kami meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk memanfaatkan kuota tambahan ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan haji khusus sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Terutama bagi jemaah lansia yang telah lama menunggu antrean,” ungkap Ace dalam keterangan persnya, Senin (8/5/2023). 

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa tambahan kuota haji itu sudah masuk ke dalam sistem aplikasi pemvisaan Arab Saudi, e-Hajj. 

Maka dari itu, lanjut Ace, penambahan kuota haji ini perlu untuk disyukuri. Sebab, menurutnya, dengan tambahan kuota haji maka akan mengurangi antrean keberangkatan calon jemaah haji lainnya. 

“Kabar penambahan kuota sebesar 8.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi tentu harus disyukuri bersama. Setidaknya, penambahan ini sedikit mengurangi daftar antrean haji tahun ini,” ujar Ace. 

Politisi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebutkan, Komisi VIII akan segera menggelar rapat dengan Menag Yaqut terkait hal ini. Sebab, hal ini tentunya juga memerlukan penambahan anggaran biaya haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Komisi VIII akan segera menggelar rapat kerja (raker) dengan Menag untuk mempersiapkan tambahan kuota ini, terutama aspek biaya jamaah. Penambahan kuota ini berimplikasi pada tambahan anggaran biaya nilai manfaat yang harus dikeluarkan BPKH dan harus mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI,” jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menag Yaqut mengatakan, Kemenag saat ini masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi perihal penambahan kuota tersebut. Selain itu, hal ini juga akan segera dibahas lebih lanjut bersama DPR dan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 

“Kemenag akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merespons tambahan kuota ini,” ujar Menag Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas