Persiapan Haji Tetap Berjalan, Arab Saudi Surati Kemenag Agar Bersabar
Kerajaan Arab Saudi mengirim surat kepada Menteri Agama Indonesia untuk menunggu dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah corona.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
![Persiapan Haji Tetap Berjalan, Arab Saudi Surati Kemenag Agar Bersabar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ri-fachrul-razi-usai-k.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M terus berjalan. Bahkan mulai hari ini, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga sudah dibuka hingga 17 April.
"Persiapan haji terus berjalan, baik di dalam negari maupun proses pengadaan layanan di Arab Saudi," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Nizar mengakui adanya surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menteri Agama RI Fachrul Razi.
Namun, ia menegaskan, surat itu bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji, melainkan permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga Covid-19 mereda.
"Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19. Jadi proses penyiapan haji terus berjalan," sambungnya.
Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengirim surat ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi tentang permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah Corona COVID-19.
Dalam surat tersebut dijelaskan Delegasi Urusan Haji Indonesia atau Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia yang berada di Arab Saudi perlu melakukan perjanjian kontrak secara detail untuk pelayanan dan perumahan, transportasi (udara dan darat) bagi para Jemaah Haji tahun 1441 H.
Namun sehubungan dengan perkembangan Virus Corona serta berdasarkan rekomendasi otoritas kesehatan untuk menerapkan standart kehati-hatian yang tinggi hingga memblokade virus dan penularannya secara regional dan internasional dan untuk menjaga kesehatan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Baca: Pasangan Milenial, Perhatikan 3 Hal Penting Sebelum Membeli Rumah
Baca: Update Virus Corona 20 Maret 2020: Jangkiti 178 Negara, 9.994 Orang Meninggal
Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia agar menginstruksikan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi agar menunggu (bersabar) untuk menyelesaikan kewajiban berkaitan dengan haji tahun 1441 hingga jelasnya wabah Corona.
Surat tersebut ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Mohammad Bin Saleh Bin Taher Benten.
Merespon surat tersebut, Nizar mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Saudi Husni Busthoji.
Hasil komunikasi dipastikan, proses penyediaan layanan di Saudi tetap dilanjutkan, hanya proses pembayarannya yang ditunda.
![Bidang Masyair Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengundang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membahas rencana peningkatan kualitas manasik dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) bersama perwakilan urusan haji Indonesia di Kantor Kementerian Haji Cabang Awaly, Makkah, Senin (19/8/2019) (Tribunnews/Husein Sanusi/MCH2019)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bidang-masyair-kementerian-haji-dan-umrah-saudi-mengundang-ppih.jpg)
Menurut Nizar, saat ini tim akomodasi sudah mendapatkan kesepakatan dengan sejumlah penyedia hotel baik di Makkah maupun Madinah, di mana sejumlah hotel di Madinah juga sepakat untuk sistem sewa full musim.
"Tim ini masih terus bekerja untuk memenuhi target yang dibutuhkan. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kantor Urusan Haji juga belum tanda tangan kontrak sama sekali. Jadi proses pembayaran memang belum dilakukan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.