Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenag: Indonesia Terbaik Dalam Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kemenag sebut Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji hingga diakui banyak negara dan banyak yang studi banding.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemenag: Indonesia Terbaik Dalam Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji
https://kemenag.go.id/
Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan Oman, menyusul beredarnya berita bahwa jemaah haji Indonesia ditolak Saudi karena belum bayar bea akomodasi.

“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi," ujar Oman yang disiarkan situs resmi Kemenag, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Ketua DPD RI Berharap Ada Kepastian Pelaksanaan Ibadah Haji 2021

Menurut Oman, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia.

Hal itu, menurutnya, tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi. 

"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding," ujar Oman.

Baca juga: Soal Kepastian Ibadah Haji 2021, Menag Yaqut Deadline Sampai Maret, Siapkan 3 Skenario Ini

Terkait dana haji, Oman mengatakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Rekomendasi Untuk Anda

"Per-bulan Februari dana haji sebesar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tutur Oman.

Kementerian Agama, menurut Oman, sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, serta mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas