Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati Terima Tawaran Perjalanan Haji

Masyarakat diminta untuk lebih hati-hati dalam menerima penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umrah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VIII DPR Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati Terima Tawaran Perjalanan Haji
AFP/-
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menerima penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umrah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menerima penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umrah.

Hal ini dia sampaikan imbas dari kejadian 46 calon jamaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi saat sudah tiba di Arab Saudi, karena memiliki visa keberangkatan bukan dari Indonesia.

"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi," kata Ace saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).

Terlebih dalam kasus tersebut, didapati kalau ternyata visa yang dikantongi oleh puluhan calon jamaah haji tersebut bukan visa keberangkatan haji.

Oleh karenanya, Ace meminta kepada masyarakat untuk dapat berhati-hati atas kejadian tersebut.

"Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut bukan merupakan visa haji," tukas Ace.

Baca juga: DPR: Travel yang Berangkatkan Jemaah Haji Tak Sesuai Prosedur Harus Dicabut Perizinannya

BERITA REKOMENDASI

Atas adanya kasus ini, Ace menyatakan, kepada pemerintah untuk dapat memberikan sanksi kepada pihak travel yang bersangkutan.

Hal itu sebab kata dia, tidak selaras dengan UU Haji dan Umrah yang dimana setiap penyelenggara travel harus menjalankan operasionalnya sesuai dengan sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan UU Haji & Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," kata Ace.

Adapun sanksi yang harus ditetapkan oleh pemerintah kata Ace berupa pencabutan izin operasi terhadap pihak travel tersebut.

Terlebih kata politisi Golkar itu, pihak travel yang bersangkutan telah mendapatkan perolehan dana yang besar dari para calon jamaah haji.


"Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ucapnya.

Sebagai informasi, sebanyak 46 orang calon jamaah haji WNI dideportasi saat tiba di Arab Saudi, bahkan sebagian besar dari mereka sudah mengenakan pakaian ihram.

Keseluruhan jamaah haji itu diketahui mendapati visa keberangkatan bukan dari Indonesia melainkan dari negara lain termasuk Singapura dan Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas