Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru, Semua Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Harus Tes Antigen

Kemenkes memastikan semua jemaah haji yang baru tiba di Indonesia akan menjalani tes antigen sebelum kembali ke kota masing-masing.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Baru, Semua Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Harus Tes Antigen
Ist
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dr Budi Sylvana memastikan semua jemaah haji yang baru tiba di Indonesia akan menjalani tes antigen sebelum kembali ke kota masing-masing. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Budi Sylvana memastikan semua jemaah haji yang baru tiba di Indonesia akan menjalani tes antigen sebelum kembali ke kota masing-masing.

Aturan terbaru ini menggantikan aturan sebelumnya yang mana tes antigen hanya berlaku pada jemaah yang menunjukan gejala Covid-19 atau hanya berlaku acak.

"Skrinning tes antigen berlaku pada semua jemaah haji yang tiba," kata Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (20/7/2022).

Pemberlakuan aturan baru ini tertuang dalam surat resmi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.04/C/3515/2022 perihal 'Perubahan Ketentuan Tambahan bagi Pengawasan Kedatangan Jamaah Haji', yang terbit pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Indonesia, Merokok di Madinah Bakal Dikenakan Denda

Surat tersebut diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) se-Indonesia.

Baca juga: 14 Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19, Kemenag Ingatkan Disiplin Prokes

Berita Rekomendasi

Berikut kutipan aturan tersebut:

Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya terhadap Jamaah Haji yang kembali ke Tanah Air, sebagaimana arahan Bapak Menteri Kesehatan Republik lndonesia, maka ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah Jamaah Haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh Jamaah Haji yang kembali ke lndonesia.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait pengawasan dan penanganan kasus positif yang ditemukan.

KKP juga agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, maupun para pihak terkait mengenai kebutuhan logistik dan hal-hal lainnya yang diperlukan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas