Jemaah Haji yang Tak Mampu Lunasi Bipih di Tahun 2023 Kuotanya Tidak Hilang, Tapi Digeser ke 2024
Bagaimana nasib jemaah haji mendapatkan giliran berangkat pada tahun 2023 ini, namun tidak mampu melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)?
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama Jaja Jaelani menjelaskan nasib jemaah haji mendapatkan giliran berangkat pada tahun 2023 ini, namun tidak mampu melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Jaja mengatakan jemaah ini bakal digeser oleh jemaah yang mendapatkan giliran setelahnya.
"Kalau yang enggak bisa (melunasi di 2023), otomatis nomor (antrean) di bawahnya akan naik," ujar Jaja di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Meski begitu, Jaja memastikan para jemaah yang tergeser ini tidak akan kehilangan kuota.
Jemaah ini akan masuk menjadi jemaah yang diberangkatkan tahun 2024 mendatang.
"Jemaah yang telah (digeser) itu maka tak hilang kuotanya. Dia akan bergeser di tahun 2024. Jadi semua jemaah akan tetap," jelas Jaja.
Sementara bagi jemaah yang sakit atau meninggal atau sakit dapat digantikan oleh kerabat terdekat.
"Bagi jemaah haji gagal berangkat, baik faktor ketidakmampuan atau karena sakit atau meninggal, keluarganya dapat menggantikan. Cuma bapak (ibu), istri (suami) atau anak. Misal keponakan belum bisa," ungkap Jaja.
Sementara yang meninggal, namun belum punya anak, dana hajinya akan diwariskan ke ahli warisnya.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Baca juga: Bakal Naikan Setoran Awal Haji, Menteri Agama: Jemaah Boleh Mencicil untuk Pelunasan
Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).