Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Images

MK Diminta Tegas Menolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Foto 6 #1975929 - TribunNews.com

MK Diminta Tegas Menolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

zoom-in MK Diminta Tegas Menolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan konsisten meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan dari Pemohon terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres. Hal tersebut disampaikan Sunandiantoro, Selasa (29/8/2023), usai menghadiri sidang lanjutan di MK terkait dengan polemik batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak. "Sebagai Kuasa Hukum, saya sudah mewakili dan memberi keterangan dari para pihak terkait didalam persidangan yang pada pokoknya bahwa kami tetap konsisten yaitu meminta MK untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan ini adalah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai Para Pihak Terkait," ujar Sunandiantoro "Kami, tambah Sunan, memandang bahwa permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait) tersebut dapat menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun," lanjutnya. Menurutnya, jika Majelis Hakim MK berpendapat lain dan menganggap Permohonan Batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan MK maka ia berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun, sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Begitupun dengan permohonan Judicial Review yang menghendaki adanya Batasan Usia Maksimal Capres dan cawapres. Jika, batas usia minimal dikabulkan maka Batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan. Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja dan menghiraukan permohonan batas usia maksimal. //FX ISMANTO

Editor
Byline/Fotografer
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Byline Title
STF
Credit
TRIBUNNEWS.COM
Source
TRIBUNNEWS.COM
City
Jakarta
Province
DKI Jakarta
Country
INDONESIA
Copyright
copyright
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas