KBRI Yaman Dibom, Indonesia Berhak Tuntut Ganti Rugi
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai Pemerintah Indonesia berhak menuntut ganti rugi atas hancurnya Gedung KBRI di Yaman.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai Pemerintah Indonesia berhak menuntut ganti rugi atas hancurnya Gedung KBRI di Yaman. Gedung tersebut hancur imbas serangan udara pasukan koalisi pimpinan Saudi.
"Ini menggambarkan kesemberonoan dan miskoordinasi. Pasukan koalisi mestinya sudah tahu wilayah sasaran penyerangan yang dekat dengan kawasan diplomatik," kata Mahduz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/4/2015).
Menurut Mahfudz hal tersebut merupakan persoalan serius ketika tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak di kawasan diplomatik.
"Maka pemerintah harus sampaikan nota protes ke pemerintah Yaman dan pihak koalisi pimpinan Saudi," kata Politisi PKS itu.
Sebelumnya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sanaa, Yaman, dibom pada Senin (20/4) pukul 10.45 waktu setempat.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengecam keras serangan bom yang dilaporkan menyebabkan terlukanya beberapa staf diplomat Indonesia, rusaknya Gedung KBRI Sanaa serta seluruh kendaraan milik KBRI yang berada di area tersebut.
Jalan di sekitar KBRI rusak parah dan banyak korban jiwa warga sipil setempat yang berada di sekitar daerah tersebut.
Dua orang staf diplomat dan seorang WNI yang terluka telah mendapatkan pertolongan dan bersama seluruh WNI lainnya sudah dievakuasi ke Wisma Duta di Sanaa untuk segera dibawa menuju ke Hudaidah.
KBRI Sanaa menginformasikan bahwa saat ini terdapat 17 orang WNI yang terdiri dari staf KBRI Sanaa, anggota tim evakuasi WNI dari Jakarta dan WNI yang sedang mengungsi.
Kemlu telah menginstruksikan kepada KBRI dan tim evakuasi di Sanaa untuk segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mengamankan keselamatan warga negara Indonesia yang berada di sana.