Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Oktober, Perusahaan Fast Retailing Berlakukan Libur Tiga Hari dalam Seminggu

Libur tiga hari dalam seminggu tidaklah tanpa syarat. Pihak perusahaan meminta ganti yakni tambahan dua jam selama empat hari kerja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Oktober, Perusahaan Fast Retailing Berlakukan Libur Tiga Hari dalam Seminggu
Shutterstock
Gerai Uniqlo 

TRIBUNNEWS.COM - Fast Retailing, perusahaan induk yang memayungi label busana Uniqlo, J Brand, dan Theory, baru saja mengumukan bahwa mulai tahun ini, mereka telah resmi memberikan libur tiga hari dalam seminggu untuk seluruh karyawan.

Hal tersebut berarti dalam satu minggu, para karyawan hanya akan bekerja selama empat hari.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2015 mendatang terhadap 10.000 karyawan di gerai Uniqlo Jepang yang merupakan pusat perusahaan Fast Retailing.

Namun demikian, libur tiga hari dalam seminggu tidaklah tanpa syarat. Pihak perusahaan meminta ganti yakni tambahan dua jam selama empat hari kerja. Artinya, para karyawan yang sebelumnya bekerja selama delapan jam kerja menjadi 10 jam kerja setiap hari, mulai Senin hingga Kamis.

Syarat lainnya, waktu libur tak diberikan pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. Sebab, akhir pekan adalah waktu paling ramai pengunjung yang berbelanja di Uniqlo.

Perusahaan Fast Retailing mengungkapkan bahwa aturan libur tiga hari dalam seminggu ini diberikan kepada para pekerja mereka sebagai bentuk apresiasi dan tambahan waktu karyawan dengan keluarga mereka.

Pihak manajemen mengharapkan dengan tambahan waktu libur ini, karyawan dapat memiliki waktu berkualitas dengan keluarga.

Jika kebijakan ini berjalan baik di Uniqlo Jepang, maka perusahaan akan mempertimbangkan waktu libur tiga hari dalam seminggu bagi seluruh karyawan Fast Retailing di dunia. (Kompas.com/Silvita Agmasari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas