Tak Hanya di Jakarta, di Arab Saudi Hewan Kurban Juga Dijajakan di Pinggir Jalan, Warga Protes
Di tempat-tempat pemotongan legal, hewan-hewan kurban biasanya harus diperiksa terlebih dahulu.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Ribut mengenai hewan kurban yang dijajakan di pinggir jalan atau di emperan toko tak hanya terjadi di Jakarta atau kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Di Arab Saudi, menjelang Idul Adha, pedagang kaki lima dan pemotong daging tak berizin juga mulai membuka pondok-pondok usaha di beberapa tempat yang tersebar di Arab Saudi.
Dikutip dari Saudi Gazette, sejumlah warga di Riyadh bahkan mengeluhkan banyaknya pondok pemotongan hewan kurban dan kandang hewan kurban yang mulai dibuka di daerah itu.
Mereka mengeluhkan keberadaan pondok-pondok ilegal itu mengancam kesehatan dan keselamatan, karena dianggap jasa pemotongan di sana tidak memenuhi standar higienis dan kesehatan.
"Warga mengeluh berkali-kali soal bau hewan dan risiko ancaman kesehatan yang datang dari pondok-pondok pemotongan hewan kurban itu," ucap seorang warga yang tinggal dekat pondok pemotongan ilegal, Nasser Al-Enezi.
Padahal, mendekati hari raya, pihak berwajib setempat sudah mulai melakukan razia dan menutup beberapa pondok pemotongan hewan kurban ilegal di berbagai tempat. Harga hewan kurban ilegal juga lebih mahal.
"Harga domba bisa lebih mahal menjelang libur Idul Adha. Biasanya berkisar dari Rp 3,6 juta hingga Rp 4,8 juta, tapi kadang bisa mencapai Rp 6,1 juta," kata seorang penjual hewan kurban ilegal, Muhammad Ali.
Upaya pihak berwajib kerap digagalkan oleh para pemilik pondok-pondok itu, yang langsung sigap membuka pondok baru jika ada celah kesempatan. Ditambah lagi banyak saja pembeli yang menggandrungi, karena prosesnya lebih cepat.
Di tempat-tempat pemotongan legal, hewan-hewan kurban biasanya harus diperiksa terlebih dahulu, seperti pada bagian hati, limpa, dan lainnya, yang harus diuji sebelum dicuci dan disembelih.
Sembari pihak berwajib di Arab Saudi terus berupaya memberantas pondok pemotongan ilegal, di Abu Dhabi pihak berwajibnya mengenakan denda sekitar Rp 2 juta bagi pelaku usaha pemotongan hewan kurban ilegal. (Saudi Gazette/Khaleej Times)