Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Angkatan Laut Jepang Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Sebuah rumah di Kitsuki perfektur Oita Juli tahun lalu terbakar habis

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Angkatan Laut Jepang Dihukum 4 Tahun 6 Bulan
Foto NHK
Para hakim yang mengadili mantan anggota Angkatan Laut Jepang pagi tadi (11/4/2016). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Empat anaknya meninggal dunia akibat kebakaran rumahnya dilakukan mantan anggota Angkatan Laut Jepang Sueto Kenichiro (41) Juli tahun lalu.

Persidangan hari ini (11/4/2016) memutuskan Sueto bersalah karena kelalaian dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

"Sebuah rumah di Kitsuki perfektur Oita Juli tahun lalu terbakar habis dan mengakibatkan korban empat anak-anak saat itu meninggal dunia," ujar sumber Tribunnews.com Senin ini (11/4/2016).

Sueto dianggap hakim ketua melakukan kelalaian mengakibatkan rumahnya kebakaran akibat minyak tanah di dalam rumah terbakar sehingga empat anaknya berusia antara 5 tahun hingga 14 tahun semuanya meninggal dunia.

Imaizumi Yuuto, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Oita, telah mengakui bahwa keadaan mental menjadi tidak stabil, pada saat itu menunjukkan tidak cukup untuk keterkaitan dengan kehidupan sosial.

"Oleh karena itu apa yang telah terjadi merupakan kejahatan dan sesuatu yang tragis sebagai kelalaian berat. Oleh karena itu dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," kata sang hakim.

Berita Rekomendasi

Pengacaranya akan konsultasi dengan tertuduh dan mempertimbangkan apakah akan naik banding atau tidak demi masa depan Sueto tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas