Warga Indonesia di Tokyo Jepang Ikuti Penyuluhan Amnesti Pajak
Penyuluhan amnesti pajak tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri termasuk di Tokyo Jepang, Kamis (23/3/2017).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penyuluhan amnesti pajak tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri termasuk di Tokyo Jepang, Kamis (23/3/2017).
"Kami puas sekarang dengan penyuluhan amnesti pajak ini, tadinya banyak yang bingung dan tak tahu sebenarnya makanya datang ke penyulhan ini," kata M Darussalam seorang warga Indonesia di Tokyo kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2017).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan Diseminasi Sistem Perpajakan Indonesia dan Perkembangan Tax Amnesty kepada WNI yang bermukim di Tokyo dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak RI, John L Hutagaol yang didampingi Wakil Duta Besar Indonesia untuk Jepang Ben Perkasa Drajat.
Sebelum acara seminar tersebut, delegasi Kementerian Keuangan menghadiri The Eight IMF-Japan High Level Tax Conference for Asian Countries di Tokyo, yang kemudian menyempatkan memberikan diseminasi Sistem Perpajakan Indonesia dan Perkembangan Tax Amnesty kepada masyarakat Indonesia yang bermukim di sekitar Tokyo di aula Kedutaanb Besar Republik Indonesia (KBRI) lantai satu.
Acara diseminasi dibuka resmi oleh Ben Perkasa Drajat dan dilanjutkan paparan yang diberikan langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional, John L Hutagaol dan dipandu langsung oleh Dwi Astuti (Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional) dan Rachman Ferry Isfianto (Atase Keuangan KBRI Tokyo) serta didampingi oleh Ahmad Sadiq (Kasi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional) dan Bobby Adhytia (Kasi Manajemen Basis Data).
WNI yang bermukim di sekitar Tokyo sangat antusias terkait perkembangan Tax Amnesty terlihat dengan banyaknya peserta yang hadir, dan sebagian warga menyatakan telah mengikuti program tersebut.
Kegiatan diakhiri dengan acara ramah tamah dengan masyarakat Indonesia, sambil melanjutkan tanya jawab langsung dengan para pejabat perpajakan Indonesia tersebut.
Selain dari kegiatan tersebut, delegasi DJP juga menyempatkan untuk memenuhi undangan dari komunitas bisnis Jepang memberikan diseminasi PMK.No.213 Tahun 2016 terkait dengan kewajiban penyelenggaraan dokumen Transfer Pricing yang dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar Jepang di Tokai University Club.
Kesibukan lain dengan melakukan pertemuan bersama rekan satu levelnya di Jepang, NTA (National Tax Agency) membahas banyak hal terkait kesiapan masing-masing negara dalam mengadopsi standar perpajakan global yaitu Automatic EoI dan Rekomendasi Anti BEPS.
Akhirnya ditutup dengan pertukaran Memorandum of Cooperation (MoC) secara simbolik antara Direktur Perpajakan Internasional (DJP) dengan Deputi Komisioner (NTA), Takeshi Kurihara.