NEC Jepang Setuju Membayar Ganti Rugi 500 Juta Yen Kepada Badan Antariksa JAXA
"Pihak NEC telah setuju membayar ganti rugi 500 juta yen kepada JAXA sebagai hasil mediasi kedua pihak
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - NEC Corporation Selasa ini (5/9/2017) setuju membayar ganti rugi kepada badan antariksa Jepang (JAXA) karena kegagalan program ruang angkasanya mengakibatkan satelit observasi astronomi Jepang Hitomi akhirnya gagal beroperasi lebih lanjut sejak bulan April 2016 setelah mengangkasa bulan Februari 2016.
"Pihak NEC telah setuju membayar ganti rugi 500 juta yen kepada JAXA sebagai hasil mediasi kedua pihak," papar sumber Tribunnews.com Selasa ini (5/9/2017).
"Hitomi" adalah satelit pengamatan astronomi Jepang yang dikembangkan dengan biaya sekitar 31 miliar yen dan diluncurkan pada bulan Februari tahun lalu untuk mendekati misteri alam semesta seperti lubang hitam, namun komunikasi berhenti sebelum memulai pengamatan skala penuh, Operasi ditinggalkan pada bulan April.
Salah satu alasan utama kegagalan ini adalah dengan tidak tepat mengatur parameter yang mengendalikan mesin satelit, meskipun satelit ini tampaknya telah menyebabkan badan pesawat berputar secara tidak normal di luar angkasa dan pecah dengan kekuatan sentrifugal. Hal itu semua sebagai dampak dari program NEC yang dianggal tidak tepat.
Tentang ini, NEC menerima proposal mediasi yang mencerminkan refleksi karena tidak dapat memenuhi harapan JAXA dan merasakan tanggung jawab moral.
"Kami akan membuat program yang lebih baik lagi dan jangan sampai lagi terjadi kesalahan di masa depan. Olehkarena itu keseriusan akan semakin ditingkatkan lebih lanjut," papar pihak NEC.dan usaha yang sungguh-sungguh. Saya mengomentari. "
Sementara itu JAXA mengatakan, "Kejadian ini disebabkan oleh beberapa sebab, terjadi di tempat-tempat yang sebenarnya tidak dapat dipastikan sebagai alam semesta. Dengan demikian ini adalah masalah yang sangat sulit. Dalam keadaan seperti itu, kami akan mengevaluasi bahwa ini adalah hasil yang masuk akal dan mendapat solusi hukum yang tepat dalam mediasi sipil ini."