Suami Tega Curi dan Jual Ginjal Istrinya sebagai Ganti Uang Mas Kawin yang Tak Dipenuhi
Baru-baru ini, seorang wanita di India menuduh bahwa suaminya telah mencuri ginjalnya sebagai pembayaran mas kawin yang tidak ia penuhi.
Editor: Tinwarotul Fatonah
TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Mahar atau mas kawin yang digunakan untuk 'pembayaran' tradisional dari keluarga pengantin wanita ke suaminya telah dirlarang di India sejak tahun 1961.
Dilansir TribunWow.com dari World of Buzz pada Sabtu (10/2/2018), meski begitu, kasus pelecehan dan pembunuhan karena masalah mas kawin terus berlanjut di India.
Baru-baru ini, seorang wanita di India menuduh bahwa suaminya telah mencuri ginjalnya sebagai pembayaran mas kawin yang tidak ia penuhi.
Tak disangka, Rita Sarkar sudah mengalami pelecehan karena uang mahar pernikahan tersebut selama 12 tahun.
Ia menjadi korban penganiayaan dalam rumah tangga oleh suami dan mertuanya karena ia tidak bisa memenuhi mahar pernikahan sebesar 200 Ribu Rupee atau sekitar Rp 42 juta.
Sekitar dua tahun yang lalu ketika Sarkar berusia 28 tahun, ia merasakan sakit yang luar biasa pada perutnya.
Suaminya pun kemudian membawanya klinik swasta Kolkata.
"Setelah diperiksa, saya diberitahu oleh staf medis bahwa saya perlu mendapatkan perawatan usus buntu. Namun, setelah menjalani operasi keesokan harinya, rasa sakit berpindah ke punggung bawah saya," kata Sarkar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.