Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu di Korut, Pemilih Ketahuan Tak Coblos Petahana Bisa di Hukum Mati

Korea Utara (Korut) baru saja melaksanakan Pemilu di negaranya pada Minggu (10/3).

Penulis: Grid Network
zoom-in Pemilu di Korut, Pemilih Ketahuan Tak Coblos Petahana Bisa di Hukum Mati
KCNA
Kim Jong-un turut serta dalam pemilu Korea Utara, Minggu (10/3) 

TRIBUNNEWS.COM - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) sebentar lagi akan diadakan di Indonesia.

Pemilu di Indonesia sendiri menganut asas 'Luber Jurdil' yakni singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Seperti itulah wujud demokrasi, namun berbeda dengan demokrasi ala Korea Utara.

Mengutip KCNA via Kompas.com, Kamis (14/3) Korea Utara (Korut) baru saja melaksanakan Pemilu di negaranya pada Minggu (10/3).

Sama seperti Indonesia, Korut juga menggelar pemilu legislatif selang lima tahun sekali.

Mereka jug bakal memilih pemimpin negara dalam pemilu tersebut.

Jika di Indonesia, jabatan pemimpin negara alias presiden bisa diperebutkan dalam Pemilu maka di Korut hanya ada satu kandidat yang tak lain adalah Dinasti Kim yang sekarang dipegang oleh Kim Jong-un.

Sebenarnya warga Korut bisa saja mencoret nama Kim Jong-un dari surat suara sebelum memasukkannya ke kotak suara sebagai bentuk mereka tak memilih Kim.

BERITA TERKAIT

Baca Selengkapnya

Sumber: GridHot.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas