Marah Saat Dibilang Banci, Oknum Guru Ini Pukuli Siswinya Menggunakan Tongkat
Selain video, juga ada foto-foto terpisah yang memperlihatkan paha dan tangan siswi itu penuh baretan
Editor: Eko Sutriyanto
Dia juga menyerukan kepada publik untuk berhenti berbagi video orangtua yang memarahi guru tersebut.
“Masyarakat harus berhenti berbagi video dan foto kejadian untuk melindungi citra guru dan siswa," katanya.
“Saya juga ingin menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap siswa tidak boleh dimaafkan. Kementerian yakin bahwa masalah ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, mengikuti prosedur operasi standar yang paling berlaku, ” bunyi pernyataan itu seperti dilansir Free Malaysia Today.
Wakil Menteri Pendidikan Teo Nie Ching juga mendesak para guru menahan tekanan emosional di tempat kerja dan melakukan konseling alih-alih membalaskannya kepada siswa mereka.
“Menjadi seorang pendidik bukanlah tugas yang mudah. Dalam pelayanan, kami mengingatkan semua pendidik dan siswa bahwa sekolah adalah tempat untuk menanamkan cinta dan saling menghormati satu sama lain," katanya dilansir Malay Mail.
“Masalah ini menunjukkan bahwa para pendidik kita menghadapi kesulitan mengendalikan emosi mereka. Kami siap memberikan konseling bagi guru yang bermasalah secara emosional, ” kata Teo.
Selain Departemen Pendidikan Johor, investigasi polisi juga sedang berlangsung, katanya.
Teo mengatakan, kementerian telah memiliki pedoman yang jelas tentang hukuman cambuk dan hukuman fisik sejak tahun 2003.
Menurut pedoman itu, anak perempuan harus dibebaskan dari tongkat.
Dia mengatakan hanya siswa laki-laki yang melakukan pelanggaran tingkat "sedang" atau "tinggi", dikenakan hukuman cambuk di telapak tangan dan di pantat dengan mengenakan pakaian.
Dia menegaskan, hukuman cambuk juga tidak boleh dilakukan di depan siswa lain dalam kelas atau pertemuan.
Beberapa pelanggaran utama yang tercantum adalah penggunaan narkoba, merokok, konsumsi alkohol, dan bersikap kasar kepada guru.
Sementara pelanggaran sedang termasuk mewarnai rambut, memiliki gaya rambut skinhead atau punk, atau meninggalkan sekolah tanpa izin.
Pelanggaran besar harus dihukum dengan maksimal tiga pukulan di pantat, sementara pelanggaran sedang harus dihukum dengan tiga pukulan di telapak tangan.
Untuk pelanggaran ringan, hanya peringatan dan konseling. (Alfian Zainal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.