Mabuk, 3 Pria India Culik dan Perkosa Anjing Tetangga secara Bergiliran hingga Luka Parah
3 pria India menculik anjing peliharaan tetangga dan memerkosanya secara bergiliran hingga anjing tersebut alami luka parah.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
Sejumlah aktivis mencoba menjalin hubungan lebih dalam dengan pria itu yang kemudian malah memperlihatkan aksinya memperkosa seekor anjing.
Pria itu juga diketahui tak hanya mengadopsi anjing untuk disiksa tapi dia juga menawarkan anggota grup chatting yang berada di Chengdu untuk memperkosa anjing betina.
Harian Chengdu Economic Daily menyebutkan pria yang tak disebutkan identitasnya itu mengenakan tarif 50 yuan atau sekitar Rp 100.000.
Kini anjing-anjing yang disiksa pria itu sudah dibawa ke rumah sakit hewan setempat. Selanjutnya mereka akan dibawa ke pusat adopsi setelah benar-benar pulih.
Menurut seorang pengacara yang berbasis di Sichuan, Huo Zishi, pria penyiksa hewan itu nampaknya akan dihukum dengan undang-undang anti-pornografi dan bukan karena mengelola rumah bordil.
Selain India dan China, kasus serupa juga terjadi di Kenya.
Dilansir Kompas.com, seorang pria Kenya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah melakukan hubungan seks dengan seekor kambing betina.
Uniknya, kambing korban perkosaan itu dihadirkan di ruang sidang.
Sang kambing terlihat tenang di sudut ruang sidang di pengadilan kota Malindi, Kenya, saat Katana Kitsao Gona (28) mendengarkan putusan hakim atas perbuatan "nyelenehnya" itu.
Menurut jaksa penuntut, Jimmy Kimaru, Gona tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan sang kambing di Dabaso pada 25 November lalu.
Saat itu, kambing tersebut sedang diikat di daerah padang rumput dan semak-semak oleh Sarah Kendenge.
Saat seorang pejalan kaki sedang mencari keteduhan pepohonan pada siang hari yang panas, betapa terkejutnya dia ketika melihat Gona sedang melakukan hubungan seksual dengan kambing itu.
Pejalan kaki itu kemudian melaporkan apa yang dilihatnya itu ke kantor polisi yang kemudian datang ke tempat kejadian dan membawa Gona ke kantor polisi Watamu.
Setelah Munga Gambo, seorang dokter hewan dari Malindi memeriksa kondisi sang kambing, disimpulkan kambing itu menjadi korban pelecehan seksual.
Di pengadilan, Gona mengaku bersalah, tetapi meminta keringanan hukuman karena istrinya cacat dan sangat bergantung pada dirinya.
Namun, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena Gona terbukti "menodai" kambing betina itu.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia, Kompas.com/Ervan Hardoko)