Warga Aceh Barat Daya Ditangkap karena Hancurkan 15 Patung di Malaysia
Camat Tangan-Tangan, Jasmadi SPd mengakui bahwa pelaku tersebut warga Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan dan berasal dari keluarga miskin
Editor: Eko Sutriyanto
Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki di bawah Bagian 295, 427 dan 448 KUHP dan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.
Berikut laporan Buletin TV3 yang dipublikasikan di Youtube tanggal 17 Agu 2019.
Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, pemuda tersebut diduga berasal dari Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam dua potongan video yang diperoleh Serambinews.com, memperliahkan pemuda yang ditaksir berusia 20-an tahun ini sedang diinterogasi oleh dua petugas polisi.
Satu polisi mengaku bangsa Melayu dan satu lainnya adalah Bangsa India.
Namun, hampir seluruh jawaban pemuda ini tidak terdengar dengan jelas.
Sejauh ini, Serambinews.com sedang mencari tahu asal muasal pemuda ini dan keberadaannya di Perak, Malaysia.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemuda yang Hancurkan 15 Patung Berhala di Malaysia Warga Abdya, Begini Tanggapan Camat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.