Donald Trump Dimakzulkan, Fahri Hamzah Puji Sistem Politik Amerika: Presiden Tak Boleh Lampaui Hukum
Fahri Hamzah menilai, peristiwa pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh presiden dan badan legislatif.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Hal itu dilakukan jika Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menolak menyelidiki Joe Biden.
Donald Trump merupakan Presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat.
Sebelum Donald Trump, Presiden Amerika Serikat yang pernah dimakzulkan adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Awal Mula Pemakzulan
Proses pemakzulan Donald Trump diawali saat Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mulai melakukan penyelidikan formal terhadap Donald Trump pada 24 September 2019.
Donald Trump dinilai langgar konstitusi karena mencari bantuan dari Ukraina.
Bantuan tersebut digunakan Donald Trump untuk menghalangi saingannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.
"Tindakan Presiden Trump mengungkap fakta yang tidak terhormat tentang pengkhianatan presiden atas sumpah jabatannya dan terhadap keamanan nasional serta integritas pemilu kita," katanya.
Rilis Transkrip Telepon Donald Trump dengan Presiden Ukraina
Gedung Putih merilis transkrip percakapan melalui telepon yang dilakukan Donald Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky 25 September 2019.
Rangkuman panggilan tersebut mengonfirmasi Donald Trump meminta pemerintah Ukraina melakukan penyelidikan terhadap Joe Biden, pesaing Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2020.
Dalam panggilan tersebut, Donald Trump juga diduga dengan sengaja menahan bantuan militer kepada Ukraina senilai 400 juta dollar AS, atau senilai Rp 5,6 triliun.
Donald Trump Nyatakan Secara Terbuka
Donald Trump kemudian memberikan keterangan terbuka agar China dan Ukraina melakukan penyelidikan terhadap mantan wakil presiden Amerika Serikat Joe Biden.