Donald Trump Dimakzulkan, Fahri Hamzah Puji Sistem Politik Amerika: Presiden Tak Boleh Lampaui Hukum
Fahri Hamzah menilai, peristiwa pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh presiden dan badan legislatif.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Hal itu dilakukan Donald Trump pada 3 Oktober 2019.
Pernyataan tersebut dianggap mengejutkan, dan memperkuat dugaan yang sedang diselidiki dalam upaya pemakzulan oleh DPR Amerika Serikat.
Titik Terang
Komite Intelijen DPR Amerika Serikat merilis laporan 'The Trump-Ukraine Impeachment Inquiry Report' pada 3 Desember 2019.
Laporan tersebut menyebutkan Donald Trump dianggap menunmbangkan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional demi kepentingan kampanyenya.
Donald Trump dalam laporan itu disebut meminta bantuan kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk mengumumkan penyelidikan terhadap Joe Biden.
Resmi Dimakzulkan
Donald Trump resmi dimakzulkan pada Rabu (18/12/2019) lalu.
Pemakzulan Donald Trump dilakukan dalam sidang paripurna DPR.
DPR menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.
Trump diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani/Ardi Priyatno Utomo/Agni Vidya Perdana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.