Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Warga Sussex Tandatangani Petisi Tuntut Gelar Pangeran Harry dan Meghan Markle Dicopot

Pangeran Harry dan Meghan Markle diberi gelar Duke dan Duke of Sussex oleh Ratu Elizabeth II. Kini, ribuan warga Sussex ingin gelar itu dicopot.

Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Ribuan Warga Sussex Tandatangani Petisi Tuntut Gelar Pangeran Harry dan Meghan Markle Dicopot
Instagram.com/@sussexroyal
Pangeran Harry dan Meghan Markle sambut kelahiran anak pertama mereka 

TRIBUNPALU.COM - Kehidupan anggota keluarga Kerajaan Inggris tak pernah lepas dari sorotan, termasuk Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Kali ini sorotan berfokus pada gelar kebangsawanan yang disematkan di nama Pangeran Harry dan istrinya.

Seperti diketahui, putra kedua Pangeran Charles dan Putri Diana ini menikahi pujaan hatinya, Rachel Meghan Markle pada 19 Mei 2018 lalu di St. George's Chapel.

Sebagai hadiah pernikahan, Ratu Elizabeth II pun memberikan gelar kebangsawanan kepada keduanya.

Yakni, Duke dan Duchess of Sussex.

Ini merupakan hal yang sama yang dilakukan Ratu Elizabeth II kepada kakak Pangeran Harry, Pangeran William dan istrinya.

Ratu Elizabeth II memberikan gelar Duke dan Duchess of Cambridge kepada Pangeran William dan Kate Middleton.

Keluarga Kerajaan Inggris saat pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle, pada 19 Mei 2018.
Keluarga Kerajaan Inggris saat pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle, pada 19 Mei 2018. (Instagram/kensingtonroyal)

Tak Seperti Anak Pangeran William, Ini Alasan Kenapa Anak Pangeran Harry Tidak Dapat Gelar Bangsawan

Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Ikuti Akun Instagram Pangeran William dan Kate, Apa Sebabnya?

Berita Rekomendasi

Namun, meski diberikan oleh seorang ratu, gelar kebangsawanan ini masih mendapat penolakan oleh warga lokal.

Mengutip laman Travel and Leisure, sebuah laporan menyebutkan dewan di East Sussex akan memperdebatkan, apakah Pangeran Harry dan istrinya harus mencopot gelar tersebut.

Dalam sebuah petisi publik, dewan tersebut menyatakan:

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas