2 dari 3 WNI yang Disandera Abu Sayyaf Filipina Telah Dibebaskan dan Segera Dipulangkan ke Indonesia
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi memastikan dua WNI yang disandera Abu Sayyaf telah dibebaskan namun satu WNI masih disandera.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Ketiga WNI itu diculik ketika tengah mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia, pada September 2019.
Penyanderaan ketiganya diketahui melalui rekaman video di laman Facebook.
Dalam penculikan itu, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 8 miliar.
Keduanya dibebaskan setelah menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf selama 90 hari.
Kini keduanya tengah berada di KBRI Indonesia untuk Filipina dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sementara, dilansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini masih berupaya membebaskan satu warga negara Indonesia yang disandera oleh Abu Sayyaf Group (ASG) di Filipina.
Mahfud MD mengatakan akan tetap mengintai dan memburu kelompok Abu Sayyaf itu.
"Ya terus diintai, terus diburu," kata Mahfud MD di kediaman Menkominfo, Rabu (25/12/2019).
Dalam upaya pembebasan satu warga Indonesia yang menjadi sandera Abu Sayyaf, menurut Mahfud MD tidak bisa dilakukan sembarangan.
Menurut Mahfud MD, upaya pembebasan itu menyangkut keselamatan jiwa seseorang, sehingga harus dilakukan secara matang.
"Kita tidak bisa leluasa untuk itu. Tapi sekarang sedang dalam pengejaran dan pengintaian itu sudah pasti," jelas Mahfud MD.
Menko Polhukam ini mengaku sudah membicarakan hal tersebut bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pekan lalu.
Mengenai detail pembahasannya dengan Prabowo itu, ia belum mau mengungkapkannya.
"Saya bicara dengan pak Prabowo seminggu lalu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)