Update Kasus Predator Reynhard Sinaga, Hakim Sebut Tak Pernah Aman untuk Dibebaskan
Kasus Pemerkosa Berdarah Dingin di Manchester, Hakim Sebut Reynhard Sinaga Tidak Akan Pernah Aman untuk Dibebaskan
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus predator seks di Manchester, Inggris pada awal Januari 2020 lalu menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kasus tersebut membawa nama Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga.
Ia disebut sebagai predator seks berdarah dingin, licik, dan penuh perhitungan oleh Hakim yang menangani kasus tersebut.
Dilansir The Guardian, di antara 159 kasus tersebut, ada 136 dakwaan pemerkosaan dengan kasus berulang.
Tindakan bejat Reynhard tersebut direkam melalui dua kamera gawai.
Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun, pada Senin (6/1/2020).
Aiman Witjacksono, berbincang dengan Jurnalis BBC News, Endang Nurdin langsung di Inggris untuk mengetahui bagaimana proses persidangan berlangsung.
Berdasar tayangan Kompas TV itu, diketahui Reynhard Sinaga akan menghadapi sidang banding yang akan digelar pada Februari 2020 ini.
"Ada kemungkinan di saat vonis, Hakim menyatakan bahwa hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum itu sangat jarang," tutur Endang.
Baca: FAKTA Terbaru Reynhard Sinaga: Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup
"Itu biasanya diterapkan ke pembunuh atau pembunuh berantai," terangnya.
"Hakim mengatakan, memang tidak ada korban jiwa di dalam tindak pemerkosaan ini, tetapi hakim tidak setuju dengan pernyataan pengacara pembela dari Reynhard," tambahnya.
Pengacara pembela Reynhard menuturkan, tindak kejahatan yang dilakukan kliennya berdasarkan umur.
"Bahwa nanti kalau Reynhard dibebaskan, dia berusia 66 tahun," tuturnya.
"Tapi Hakim mengatakan, dalam vonisnya 'Kamu tidak akan pernah aman untuk dibebaskan'," terangnya.
Jaksa Mengajukan Banding
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jaksa Agung Inggris menilai hukuman Reynhard Sinaga dinilai terlalu ringan, dan seharusnya tidak dibebaskan.
Terkait hal ini Jaksa Agung Inggris mengajukan banding ke Pengadilan Banding, pada Kamis (16/1/2020).
Diketahui, Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan hakim pengadilan daerah di Inggris dan Wales jika tampaknya hukuman yang mereka berikan terlalu ringan.
Jaksa Agung, Geoffrey Cox meminta Pengadilan Banding mempertimbangkan "perintah seumur hidup" untuk diaplikasikan kepada Reynhard.
Baca: Rangkuman Kabar Terkini Soal Reynhard Sinaga: Masuk Sel Lewat 7 Pintu Penjagaan
Perintah seumur hidup ini menyebabkan pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara dan biasanya ini digunakan pada kasus pembunuhan paling serius.
Dengan begitu, pria 36 tahun ini tidak akan pernah memenuhi syarat untuk bebas dari penjara.
"Setelah mempertimbangkan dengan cermat rincian kasus ini, Saya telah memutuskan untuk merujuk hukuman itu ke pengadilan banding," imbuhnya." ujar Cox yang dilansir The Guardian.
Hal ini dilakukan oleh Cox karena Reynhard telah melakukan tindakan yang keji terhadap para korbannya.
Ia juga terlihat tidak memiliki rasa bersalah sedikitpun saat mendengar keterangan korban di persidangannya kala itu.
Padahal akibat dari perbuatan Reynhard itu, para korban memiliki trauma yang sangat besar dan butuh waktu lama untuk menyembuhkan erasa trauma tersebut.
"Reynhard telah melakukan sejumlah serangan yang mengerikan," ujar Cox.
"Dalam waktu yang lama menyebabkan rasa sakit substansial dan penderitaan psikologis yang besar bagi para korbannya," imbuhnya.
Terkait pengajuan banding terhadap kasus Reynhard ini, Cox mengaku tinggal menunggu keputusan dari pengadilan.
Apakah hakim pengadilan banding akan memutuskan pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris ini harus mati di penjara setelah mendapat intervensi dari Jaksa Agung.
"Kini keputusan berada di pengadilan, apakah akan menambah hukuman itu,” ujar Cox.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Isnaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.