Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sangsi dengan Keputusan Lockdown Malaysia, Tak Usah Ikuti China dan Italia

Pada Senin (16/3/2020) lalu, pemerintah Malaysia mengumumkan lockdown atau penguncian nasional pada negara ini.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Pakar Sangsi dengan Keputusan Lockdown Malaysia, Tak Usah Ikuti China dan Italia
Youtube CNA
Pakar Sangsi dengan Keputusan Lockdown Malaysia, Tak Usah Ikuti China dan Italia 

Sebab situasi di negeri Jiran dan dua negara tersebut berbeda.

Baca: Cara Cegah Virus Corona: Social Distancing hingga Lakukan Disinfeksi

Justru harusnya Malaysia belajar pada cara Korea Selatan meratakan kurva epidemi Covid-19 di sana.

"Korea Selatan sangat berhasil mengurangi kasus yang dikonfirmasi, dari 900 per-hari menjadi kurang dari 100 per-harinya. Dan itu semakin menurun," jelas Nordin.

"Kita harus terus menyaring melalui pemeriksaan suhu dan pengujian rt-PCR untuk mendeteksi kasus positif dan mengisolasinya."

Menyoal karantina, menurut Nordin hal tersebut juga harus disesuaikan dengan pengaturan klinis yang tepat.

Semua Akses Publik Ditutup

Layaknya lockdown  atau kebijakan penguncian lainnya, Pemerintah Malaaysia juga melarang akses publik dan pertemuan massa.

Berita Rekomendasi

Termasuk diantaranya adalah acara keagamaan, olahraga dan kegiatan publik lainnya.

Semua tempat ibadah dan bisnis ditutup.

Kecuali pusat perbelanjaan seperti supermarket, pasar, mini market, dan toserba.

Sholat Jumat dan berjamaah juga ditangguhkan sementara ini.

Sebelumnya, Raja Malaysia sempat mencetuskan kebijakan terkait ibadah Muslim ini pada Senin lalu.

Semua warga Malaysia juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Sedangkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Malaysia, harus menjalani pemeriksaan dan karantina pribadi selama 14 hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas