Seluruh Masjid di Singapura Ditutup Hingga 26 Maret, Adzan dan Dakwah akan Disiarkan secara Daring
Namun, masjid tetap akan melakukan adzan dan membuat konten dakwah secara online untuk jemaah
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Selain soal ibadah di masjid, Zulkifli juga menyebut soal ketentuan mengurus jenazah pasien virus corona.
Ia mengatakan bahwa dalam hal kematian pasien virus corona (Covid-19), pengurusan jenazah harus dilakukan sesuai dengan keputusan Komite Fatwa MKI ke-107 yang diputuskan pada sidang 10 hingga 11 Februari 2015 tentang hukum pengurusan Jenazah Umat Isalam yang Terjangkit Virus Ebola (Penyakit Virus Ebola: EVD) di Malaysia.
Baca: Satu Warga Ciamis Baru Pulang dari Malaysia Keluhkan Sesak Napas,Dikhawatirkan Tertular Virus Corona
Menurutnya, kelonggaran diberikan jika ada kemungkinan membahayakan kehidupan orang yang mengurus jenazah.
"Jenazah dapat dimandikan melalui prosedur tayammum di atas permukaan kantong mayat atau bungkus plastik di sekitar tubuh jenazah tersebut," ucapnya.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)