Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cambuki Anaknya yang Masih Balita Tiap 2 Pekan Sekali, Pria Ini Dihukum 9 Bulan Penjara

Pria itu kerap mencambuk putranya yang masih kecil itu setiap 2 minggu sekali termasuk jika bayi itu 'mengotori' popoknya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Cambuki Anaknya yang Masih Balita Tiap 2 Pekan Sekali, Pria Ini Dihukum 9 Bulan Penjara
Tribun Batam/Istimewa
ilustrasi penganiayaan anak 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pengadilan di Singapura menghukum seorang pria berusia 33 tahun selama 9 bulan penjara atas dakwaan penganiayaan anak  yang masih balita.

Dia mengaku bersalah telah mencambuk anaknya yang masih balita itu setiap 2 minggu sekali.

Baca: Eks Napi Asimilasi Aniaya Polisi, Sekarang Jadi Pesakitan Lagi

Perbuatannya telah dilakukan sejak Maret sampai Agustus 2018 lalu.

Pria itu kerap mencambuk putranya yang masih kecil itu setiap 2 minggu sekali termasuk jika bayi itu 'mengotori' popoknya.

Melansir Straits Times, pria itu bekerja sebagai koordinator logistik.

Dia kerap mencambuki putranya jika sedang merasa stres, ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Rashvinpal Kaur Dhaliwal di Pengadilan pada Jumat (7/8/2020).

DPP Kaur juga mengatakan, sebelum Maret 2018, kedua orangtua balita itu bekerja dan tidak mampu membiayai perawatan bayi secara profesional.

Berita Rekomendasi

Balita yang kerap disiksa itu sebelumnya tinggal di bawah asuhan teman neneknya dari pihak ibu.

Namun, kedua orangtuanya membawanya kembali untuk tinggal bersama mereka di sebuah flat di Bedok Selatan pada Maret 2018.

DPP Kaur menambahkan, "Antara Maret dan Juni 2018, setiap kali korban menolak mematuhi instruksi terdakwa atau melakukan perbuatan salah, terdakwa akan marah dan mencambuk korban di bagian telapak tangannya."

"Sejak Juni 2018 dan seterusnya, terdakwa mulai mencambuk korban di lengan, kaki dan punggungnya. Selama pencambukan, korban kadang-kadang bergerak, mengakibatkan tongkat mengenai dada dan bagian depan badan korban."

Pengadilan mendengar bahwa kekerasan itu terungkap setelah balita dan orangtuanya itu pergi ke rumah nenek dari pihak ibu pada Juni 2018.

Sang nenek pun menemukan banyak bekas luka cambuk di anggota tubuh balita itu.

Spontan sang nenek menanyakan pada putrinya yang berusia 27 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas