Donald Trump Dimakzulkan untuk Kedua Kalinya akibat Kerusuhan di Capitol
DPR Amerika Serikat memakzulkan Presiden Donald Trump karena telah dianggap menghasut kerusuhan atau pemberontakan yang terjadi di Capitol
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Tidak ada presiden AS yang pernah dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan.
Trump dimakzulkan oleh DPR pada 2019 tetapi dibebaskan oleh Senat.
Begitu pula Bill Clinton pada tahun 1998 dan Andrew Johnson pada tahun 1868.
Pemakzulan: Dasar-dasar yang perlu diketahui
- Apa itu pemakzulan?
Pemakzulan adalah ketika presiden yang sedang menjabat dituduh melakukan kejahatan.
Dalam kasus ini, Presiden Trump dituding menghasut pemberontakan dengan mendorong para pendukungnya menyerbu Capitol.
- Bisakah Trump dicopot dari jabatannya?
Suara mayoritas Dewan Perwakilan sudah cukup untuk memakzulkannya.
Tetapi untuk memecatnya dari jabatannya, presiden kemudian harus dihukum atas dakwaan tersebut oleh Senat, di mana dua per tiga mayoritas diperlukan untuk hukuman.
- Jadi apa maksudnya?
Ini adalah kedua kalinya Trump dimakzulkan.
Meskipun persidangan bisa dimulai setelah masa jabatannya berakhir, hukuman yang dijatuhi mungkin Trump dilarang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau pejabat publik lagi.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)