Israel dan AS Murka, Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Selidiki Kejahatan Perang di Palestina
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (3/3/2021) mengatakan akan menyelidiki kejahatan perang di Palestina.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi mengatakan keputusan itu cacat hukum.
Sementara itu, Dubes Israel untuk AS, Gilad Erdan berjanji untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Amerika melawan keputusan ini.
Baca juga: Suriah Klaim Roket Israel Serang Daerah Sekitar Damaskus Selatan
Baca juga: Rencana Kontroversial PM Israel untuk Kirim Kelebihan Vaksin ke Negara Sekutu Ditangguhkan
Departemen Luar Negeri AS mengatakan, pihaknya dengan tegas menentang dan kecewa dengan keputusan ICC.
Departemen Luar Negeri menambahkan, Amerika Serikat merasa prihatin atas upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksi atas Israel.
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Kejaksaan ICC menjadi sasaran sanksi saat masa kepresidenan Donald Trump.
Washington menentang penyelidikan ICC di Afghanistan, di mana ICC menduga ada peran pasukan AS, serta penyelidikan di Palestina.
Disambut Bahagia Pemerintah Palestina
Di sisi lain, pemerintah Palestina menyambut baik keputusan jaksa untuk menyelidiki kejahatan perang di tanahnya.
"Ini langkah yang telah lama ditunggu-tunggu terhadap usaha tak kenal lelah Palestina atas keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar penting perdamaian yang dicari dan pantas didapatkan rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kementerian menilai, keputusan itu mendesak semua negara untuk tidak mempolitisasi proses independen tersebut.
Analis politik dan profesor Palestina di Universitas Birzeit di Tepi Barat, George Giacaman mengatakan, keputusan ICC menunjukkan keberhasilan strategi pemerintah Palestina untuk menarik institusi global.
Kendati demikian, Giacaman menegaskan bahwa penyelidikan ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
"Paling cepat, dapat dikatakan bahwa di masa depan, Israel akan lebih berhati-hati memukul warga sipil Palestina. Mungkin ICC akan menjadi pencegah."
Baca juga: Indonesia Siap Kirim Pengamat Jelang Pemilu Palestina