Israel dan AS Murka, Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Selidiki Kejahatan Perang di Palestina
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (3/3/2021) mengatakan akan menyelidiki kejahatan perang di Palestina.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
Diketahui, kelompok militan Palestina, Hamas yang menguasai Jalur Gaza dianggap teroris oleh Israel, AS, dan Uni Eropa.
"Kami menyambut baik keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang pendudukan Israel terhadap rakyat kami. Ini adalah langkah maju untuk mencapai keadilan,"kata Hazem Qassem, juru bicara Hamas di Gaza.
Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan keputusan itu memberi korban harapan akan keadilan.
Direktur di Human Rights Watch, Balkees Jarrah mengatakan, negara anggota ICC harus siap melindungi penyelidikan ini dari tekanan politik.
ICC adalah pengadilan terakhir yang didirikan untuk menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ketika sebuah negara tidak bisa atau tidak mau melakukannya.
Kelompok pro-Israel American Israel Public Affairs Committee (AIPAC), mendesak Presiden Joe Biden untuk mempertahankan sanksi terhadap pejabat ICC.
Mereka menilai penyelidikan itu tidak sah dan memiliki misi politik untuk AS dan Israel.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)