Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI
Vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021) disorot media asing.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Suparman.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terhadap vonis berupa denda Rp 20 juta, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.
Sementara tim jaksa mengajukan banding.
2. Vonis 8 Bulan Penjara
Pada hari dan tempat yang sama, Rizieq Shihab menghadapi vonis berbeda untuk kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
Selain Rizieq, para terdakwa lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa yakni 8 bulan penjara.
Mereka dinilai terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.
Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.
Vonis yang diketok hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.