Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI

Vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021) disorot media asing.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI
Tangkap Layar Al Jazeera
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021), jadi sorotan media asing. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Berbeda dengan vonis sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus ini.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan alasan kenapa pihaknya hanya mengajukan banding atas putusan dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Didasarkan karena menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama namun menghasilkan disparitas (perbedaan) putusan," kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

Pasal sama yang dimaksud pada perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab divonis terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bedanya, pada perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan pidana penjara.

Sementara pada perkara kerumunan Megamendung divonis hukuman denda Rp 20 juta.

Berita Rekomendasi

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sama dan diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

"Dalam perkara Megamendung, hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda."

"Namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhakan pidana badan," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Selain terdapat perbedaan vonis meski disangkakan pasal sama, Aziz menuturkan, pada perkara kerumunan Petamburan, Majelis Hakim juga mengesampingkan denda administrasi yang dibayar.

Yakni denda administrasi sebesar Rp 50 juta yang sudah dibayar ke Pemprov DKI Jakarta sebagai pelanggar protokol kesehatan karena mengaku bersalah atas terjadinya kerumunan.

Tim kuasa hukum berpendapat pembayaran denda tersebut harusnya membuat kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Rizieq tidak diproses secara hukum pidana di Pengadilan.

Termasuk untuk lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdakwa kasus kerumunan yang juga divonis delapan bulan penjara.

"Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekadar menghadapi persidangan pelanggaran yang dianggap kejahatan protokol kesehatan," tuturnya.

Aziz mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sikap jaksa yang mengajukan banding dalam dua perkara kerumunan.

Namun pihaknya menyinggung upaya banding yang secara resmi diajukan JPU pada Jumat (28/5/2021) sehingga proses peradilan perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Banding merupakan hak JPU yang diatur KUHAP. Namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," lanjut Aziz.

3. Vonis 4 Tahun Penjara

Terbaru, Rizieq Shihab juga menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Setelah menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memberikan opsi kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."

"Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto.

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tambah Khadwanto.

Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.

Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya.

Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas dia.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra, TribunJakarta.com, Bima Putra)

Baca artikel terkait Rizieq Shihab lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas