Mantan Polisi AS Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara Karena Bunuh George Floyd
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dijatuhi hukuman penjara 22,5 tahun karena menekankan lututnya di leher George Floyd hingga meninggal
Editor: hasanah samhudi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim Minnesota memvonis mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin hukuman penjara 22,5 tahun Jumat (25/6) karena terbukti membunuh George Floyd selama penangkapan lebih dari setahun yang lalu.
Juri memutuskan Chauvin (45) bersalah pada 20 April atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal 40 tahun penjara atas peristiwa yang terjadi di jalan di Minneapolis pada Mei 2020, yang videonya menjadi viral di seluruh dunia.
Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill membacakan keputusan setelah mendengar pernyataan dampak korban dari empat kerabat Floyd.
Putri Floyd yang berusia tujuh tahun, Gianna, adalah yang pertama, muncul dalam rekaman video.
Baca juga: Derek Chauvin Divonis Bersalah atas Pembunuhan George Floyd, Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian
Baca juga: Putusan Derek Chauvin, Biden Harap Orang Kulit Berwarna Tak Takut Berinteraksi dengan Penegak Hukum
"Saya bertanya tentang dia sepanjang waktu," katanya dalam video, saat Chauvin duduk di depan hakim mengenakan setelan abu-abu dan dasi, masker biru menutupi hidung dan mulutnya. "Ayahku selalu membantuku menyikat gigi,” katanya.
Ditanya apa yang akan dia katakan kepadanya jika dia bisa melihatnya lagi, dia berkata: "Aku akan merindukanmu dan aku mencintaimu."
Saudara-saudara Floyd, Terrence Floyd dan Philonaise Floyd, dan keponakannya Brandon Williams juga berbicara.
"Anda mungkin melihat kami menangis, tetapi seluruh rasa sakit dan trauma kami tidak akan pernah menyampaikan rasa sakit yang kami derita," kata Williams.
"Pembunuhan George, persidangan ini dan segala sesuatu di antaranya telah menghancurkan secara tragis. Keluarga kami selamanya hancur, dan satu hal yang tidak dapat kami dapatkan kembali adalah George Floyd,” katanya.
Baca juga: Minneapolis Adakan Aksi Unjuk Rasa dalam Rangka Peringatan Kematian George Floyd
Baca juga: Polisi Amerika Telah Bunuh 4 Orang Tepat Sebelum dan Sesudah Putusan Kasus Pembunuhan George Floyd
Saudara laki-laki Floyd, Terrence Floyd, berbicara langsung kepada Chauvin selama pernyataan tentang dampak kematian korban pada persidangan Jumat kemarin.
"Apa yang ada di kepalamu saat lututmu di leher kakakku?" tanyanya, seraya mengatakan kepada hakim, ia menghendaki terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Philonise Floyd, saudara lelaki lainnya, mengatakan dia dihantui oleh video kematian Floyd, yang diputar berulang kali di persidangan Chauvin.
Chauvin juga berbicara kepada hakim, mengatakan dia tidak bisa memberikan pernyataan lengkap karena "masalah hukum tambahan."