Mantan Polisi AS Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara Karena Bunuh George Floyd
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dijatuhi hukuman penjara 22,5 tahun karena menekankan lututnya di leher George Floyd hingga meninggal
Editor: hasanah samhudi
Petugas tersebut, Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao, akan diadili pada bulan Maret. Mereka didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak bertuan dalam kematian Floyd.
Kueng dan Lane membantu menahan Floyd, dan Kueng berlutut di punggungnya sementara Lane menahan kakinya. Thao menahan warga yang melihat kejadian dan mencegah mereka ikut campur. (Tribunnews.com/UPI/TST/Hasanah Samhudi)