Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Video Polisi Malaysia Hancurkan Lebih dari 1000 Alat Penambang Bitcoin dengan Mesin Penggilas

Pihak berwenang Malaysia menyita 1.069 alat penambang Bitcoin, meletakkannya di tempat parkir di markas polisi, dan menghancurkannya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in VIRAL Video Polisi Malaysia Hancurkan Lebih dari 1000 Alat Penambang Bitcoin dengan Mesin Penggilas
Dayak Daily
Pihak berwenang Malaysia menyita 1.069 alat penambang Bitcoin, meletakkannya di tempat parkir di markas polisi, dan menggunakan mesin penggilas untuk menghancurkannya. 

Kepala polisi Miri mengatakan kepada CNBC bahwa tidak ada operasi penambangan aktif lainnya yang sedang berlangsung saat ini.

Penambangan kripto adalah proses intensif energi yang menciptakan bitcoin baru.

Ketika orang-orang "menambang", arti sebenarnya yaitu mereka mencoba memecahkan masalah matematika yang rumit menggunakan komputer yang sangat khusus.

Memecahkan masalah itu adalah membuka token baru dan memverifikasi transaksi baru.

Namun, menjalankan mesin tersebut dengan kapasitas penuh membutuhkan banyak daya, yang dapat membahayakan jaringan listrik lokal.

Meskipun penambangan untuk cryptocurrency tidak ilegal di Malaysia, ada undang-undang ketat seputar penggunaan daya.

Pasal 37 Undang-Undang Pasokan Listrik Malaysia mengancam mereka yang merusak kabel listrik dengan denda hingga 100.000 ringgit Malaysia (Rp 344 juta) dan lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Indonesia Sumbang Satu Persen Volume Transaksi Bitcoin dari Seluruh Dunia

Baca juga: Mata Uang Kripto Makin Ramai, Kali Ini Giliran Dogecoin yang Siap Melawan Dominasi Bitcoin

Pusat Keuangan Alternatif Cambridge memperkirakan bahwa Malaysia menyumbang 3,44% dari semua penambang bitcoin dunia, menempatkannya di sepuluh tujuan penambangan teratas di planet ini.

Delapan orang telah ditangkap sehubungan dengan operasi penambangan di Miri.

Enam orang juga telah didakwa berdasarkan Pasal 379 KUHP karena mencuri pasokan energi, menurut Hawari.

Mereka yang didakwa akan dipenjara selama delapan bulan dan menghadapi denda hingga Rp 27 juta per orang.

Ini hanyalah contoh terbaru dari perjuangan Malaysia untuk melacak penjahat penambangan kripto.

Pada bulan Maret, seorang penambang bitcoin di kota Melaka di Semenanjung Malaysia mencuri listrik senilai $2,2 juta (Rp 32 Miliar) dari perusahaan energi Tenaga Nasional Berhad.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Berita lainnya seputar Bitcoin

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas