Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Sakit Kewalahan Tampung Jasad Pasien Covid-19, Sri Lanka Mulai Kremasi Massal

Sri Lanka mulai kremasi massal jasad korban Covid-19 Minggu (8/8/2021) setelah rumah sakit kewalahan tampung korban Covid-19 yang meninggal

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Rumah Sakit Kewalahan Tampung Jasad Pasien Covid-19, Sri Lanka Mulai Kremasi Massal
Prakash SINGH / AFP
Anggota keluarga dan pekerja ambulans yang mengenakan APD membawa jenazah pasien yang meninggal karena Covid-19 di tempat kremasi di New Delhi pada 27 April 2021. 

Pemerintah mengatakan upacara kenegaraan dan pertemuan umum  dilarang hingga 1 September.

Lebih dari 11 juta orang dari populasi 21 juta telah diberikan setidaknya satu suntikan vaksin, sementara 2,93 juta telah menerima keduanya pada hari Minggu kemarin.

Baca juga: 115 Pasien Covid-19 India Tewas Tiap Jam, Jenazah Dikremasi di Jalanan Jika Krematorium Penuh

Baca juga: Nasib Pilu Korban Covid-19 Muslim di Sri Lanka, Jenazah harus Dikremasi dan Terima Perlakuan Rasis

Data resmi Sri Lanka mencatat 5.107 kematian hingga saat ini dan hampir 330.000 infeksi. Namun para ahli mengatakan angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Gelombang baru datang setelah pemerintah melonggarkan pembatasan pada bulan April untuk memungkinkan perayaan tradisional Sinhala dan Tahun Baru Tamil.

Peraturan diperketat sekali lagi di bulan Mei dan dilonggarkan lagi pada 10 Juli.

Protes Muslim

Kremasi Minggu malam merupakan yang pertama sejak Sri Lanka dikecam karena mengkremasi warga Muslim korban Covid-19 Desember lalu.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Sri Lanka pertama kali mengumumkan larangan penguburan korban Covid-19  pada April 2020.

Baca juga: India Terpaksa Bangun Pemakaman Umum Darurat di Taman Kota karena Kehabisan Tempat untuk Kremasi

Baca juga: Ahli Forensik Polri: Jenazah Pasien Positif Corona Paling Aman Dikremasi

Saat itu, mayoritas biksu Buddha bahwa jasad penderita Corona yang dikuburkan dapat mencemari air tanah dan menyebarkan virus.

Komunitas Muslim Sri Lanka mengecam kebijakan pemerintah ini. Sejumlah warga Muslim bahkan melakukan unjuk rasa memprotes kebijakan ini.

Menteri Kesehatan Sri Lanka Pavithra Wanniarachchi saat itu tidak memberikan alasan membatalkan larangan penguburan tersebut.

Sumber resmi pemerintahan mengatakan, PM Pakistan Khan mengangkat permasalahan itu bersama Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa dan Perdana Menteri-nya Mahinda Rajapaksa pada awal Februari lalu.

Puluhan warga Muslim Sri Lanka memanfaatkan kunjungan PM Khan untuk menyoroti pemerintah Sri Lanka yang mengabaikan aturan pemakaman dalam agama Islam.

Baca juga: Mengintip Pengurusan Jenazah Korban Covid-19 di Jepang, Harus Dikremasi Dalam Waktu 24 Jam

Pemerintah Sri Lanka akhirnya akhirnya mencabut aturan kremasi paksa terhadap warga Muslim yang meninggal akibat Covid-19.

Keputusan itu disampaikan setelah Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan mengunjungi Sri Lanka dan mendesak pemerintah untuk menghormati cara pemakaman warga minoritas Muslim. (Tribunnews.com/TST/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas