Biden Minta Mahkamah Agung AS untuk Melindungi Hak Aborsi
Pemerintahan Presiden Joe Biden mendesak Mahkamah Agung AS untuk tidak membatalkan keputusan penting untuk melindungi hak aborsi.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sudah menjadi tujuan lama kaum konservatif agama untuk menggulingkan Roe v Wade.
Pengadilan dalam keputusannya tahun 1992, Planned Parenthood of Southeastern Pennsylvania v Casey, menegaskan kembali keputusan tersebut dan melarang undang-undang yang menempatkan beban yang tidak semestinya pada seorang wanita untuk melakukan aborsi.
Roe v Wade mengatakan bahwa negara tidak dapat melarang aborsi sebelum adanya kelangsungan hidup janin di luar rahim, yang menurut dokter umumnya berusia antara 24 dan 28 minggu.
Undang-undang Mississippi, yang disahkan pada 2018, telah melarang aborsi jauh lebih awal dari itu.
Negara bagian lain seperti Texas juga telah mendukung undang-undang larangan tersebut lebih awal.
Gugatan klinik di Missisipi terkait pemblokiran larangan aborsi 15 minggu kehamilan, membuat seorang hakim federal pada tahun 2018 memutuskan melawan Mississippi.
Kemudian, pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang berbasis di New Orleans pada tahun 2019 membuat kesimpulan yang sama.
Mahkamah Agung pada tahun 2016 dan 2020 akhirnya membatalkan undang-undang aborsi di Texas dan Louisiana.
Tetapi hakim baru yang ditunjuk oleh mantan Presiden Partai Republik Donald Trump telah memindahkan pengadilan lebih jauh ke kanan.
(Tribunnews.com/Yurika)