Dalam Kesaksian Pertamanya, Aung San Suu Kyi Bantah Dakwaan Penghasutan
Pemimpin terpilih Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi membantah dakwaan penghasutan yang dilayangkan kepadanya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin terpilih Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi memberikan kesaksian di depan pengadilan, Selasa (26/10/2021), Al Jazeera melaporkan.
Dalam kesaksian pertama sejak penangkapannya itu, Aung San Su Kyi membantah dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Dia membantah tuduhan penghasutan berkaitan dengan dua pernyataan yang diterbitkan partainya pada bulan Februari, yang mengutuk rezim militer dan meminta organisasi internasional untuk tidak bekerja dengan mereka.
Seorang anggota tim pembela Aung San Suu Kyi, yang tidak ingin disebutkan namanya, memberikan tanggapan mengenai pernyataan kliennya.
Menurutnya, Aung San Suu Kyi mampu mempertahankan ketidakbersalahannya dengan sangat baik.
Baca juga: Minus Kehadiran Perwakilan Myanmar, Berikut Lima Hasil KTT ASEAN
Baca juga: Presiden Berharap Demokrasi di Myanmar Segera Pulih
Pengacara itu menolak untuk mengungkapkan rincian lebih lanjut, karena militer telah melarang tim hukumnya berbicara kepada media tentang persidangannya.
Untuk diketahui, para jenderal telah mengajukan banyak tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi dan dia terancam hukuman bertahun-tahun penjara jika terbukti bersalah.
Adapun wanita berusia 76 tahun itu menghadapi 10 dakwaan, di antaranya memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar aturan virus corona, dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.
Para jenderal menahan Aung San Suu Kyi dan anggota senior pemerintah sipil beberapa jam sebelum Parlemen baru Myanmar akan duduk setelah pemilihan umum pada bulan November 2020.
Kudeta tersebut memicu protes nasional dan gerakan penolakan sipil massal, yang ditanggapi oleh militer dengan kekerasan.
Lebih dari 1.000 orang, termasuk anak-anak, telah tewas, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), sebuah kelompok hak asasi yang telah melacak kematian dan penangkapan sejak kudeta.
Lebih lanjut, media pemerintah Myanmar belum melaporkan perkembangan kasusnya, dan satu-satunya sumber informasi publik tentang persidangannya, yaitu pengacaranya Khin Maung Zaw, menerima perintah pembungkaman dari otoritas militer awal bulan ini.
Perintah itu datang setelah Khin Maung Zaw melaporkan kesaksian presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint di pengadilan.
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan di ibu kota Naypyidaw, Win Myint mengaku para jenderal telah mencoba memaksanya untuk melepaskan kekuasaannya.
Para jenderal yang merupakan dua pejabat senior militer mendekatinya beberapa jam sebelum kudeta 1 Februari 2021.
Baca juga: Menlu Retno Jelaskan 5 Hasil KTT ASEAN Tanpa Kehadiran Perwakilan Myanmar
Baca juga: Aung San Suu Kyi Beri Kesaksian Sendiri di Pengadilan, Bantah Tuduhan Telah Menghasut
Mereka memintanya untuk mengundurkan diri dengan alasan kesehatan yang buruk.
Win Myint menolak permintaan tersebut dan mengatakan bahwa dia dalam keadaan sehat.
Pihak militer kemudian memperingatkan Win Myint bahwa dia bisa sangat dirugikan jika menolak permintaan para jenderal.
Namun, Win Myint tetap enggan meninggalkan jabatannya dan mengatakan bahwa dia lebih baik mati daripada menyetujuinya.
"Presiden menolak proposal mereka, dengan mengatakan dia dalam keadaan sehat," kata pengacara pembela Khin Maung Zaw.
"Para petugas memperingatkannya bahwa penolakan itu akan menyebabkan banyak kerugian, tetapi presiden mengatakan kepada mereka bahwa dia lebih baik mati daripada menyetujuinya," sambungnya.
Khin Maung Zaw menambahkan, Win Myint menentang klaim militer yang menyebut tidak ada kudeta yang terjadi dan bahwa kekuasaan secara sah dialihkan kepada para jenderal oleh seorang penjabat presiden.
Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Rica Agustina)