Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan di Myanmar Kembali Tunda Vonis Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Kepemilikan Walkie Talkie

Pengadilan di Myanmar kembali menunda vonis Aung San Suu Kyi atas tuduhan impor ilegal dan kepemilikan walkie talkie, Senin (27/12/20210.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengadilan di Myanmar Kembali Tunda Vonis Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Kepemilikan Walkie Talkie
Stan HONDA / AFP
Aung San Suu Kyi - Pengadilan di Myanmar kembali menunda vonis Aung San Suu Kyi atas tuduhan impor ilegal dan kepemilikan walkie talkie, Senin (27/12/20210. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai pemerintah militer atau junta kembali menunda memberikan putusannya dalam persidangan Aung San Suu Kyi.

Putusan tersebut yakni terkait impor ilegal dan kepemilikan walkie talkie serta satu set pengacau sinyal.

Pada kudeta 1 Februari 2021, tentara dan polisi menggerebek rumah Aung San Suu Kyi dan diduga menemukan peralatan selundupan itu.

Jika Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu terbukti bersalah, dia harus menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Adapun putusan atas tuduhan itu sebelumnya juga ditunda.

Baca juga: Salah Target, Militer Myanmar Malah Serang dan Bakar Warga Sipil, Lebih dari 30 Orang Tewas

Seharusnya putusan dibacakan pada Senin (20/12/2021), tetapi ditunda seminggu menjadi Senin (27/12/2021), hingga kini ditunda kembali menjadi Senin (10/1/2022) mendatang.

Dikutip dari Aljazeera, pada awal bulan ini, Aung San Suu Kyi telah divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus penghasutan dan dua tahun penjara atas pelanggaran aturan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Penghasutan yang dimaksud yakni berkaitan dengan dua pernyataan yang diterbitkan partai Liga Demokrasi Nasional (National League for Democracy-NLD), yang mengutuk rezim militer dan meminta organisasi internasional untuk tidak bekerja dengan mereka.

Sedangkan untuk pelanggaran aturan Covid-19, pemimpin sipil yang dikudeta militer itu dituduh melakukan kampanye Pemilu 2020 saat pandemi, dan dianggap melanggar Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Penguasa militer Jenderal Min Aung Hlaing kemudian meringankan hukuman atas kedua tduuhan itu menjadi dua tahun penjara.

Baca juga: Junta Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi atas Kepemilikan Walkie Talkie

Min Aung Hlaing juga mengatakan Aung San Suu Kyi akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota, Naypyidaw.

Lebih lanjut, Aung San Suu Kyi juga didakwa dengan beberapa tuduhan korupsi, yang masing-masing dapat membuatnya dihukum 15 tahun penjara.

Kemudian, dia juga didakwa dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi.

Sebagai informasi, Aung San Suu Kyi prenah menghabiskan bertahun-tahun di bawah tahanan rumah karena penentangannya terhadap pemerintahan militer.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas